PROVINSI RIAU

Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 19 Mei 2025 | 10.00 WIB
Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai hari ini, Senin (19/5/20250. Rencananya, program ini akan dibuka hingga 19 Agustus 2025.

Kepala Bapenda Provinsi Riau Evarevita mengatakan program pemutihan pajak kendaraan diadakan supaya wajib pajak dapat segera menunaikan kewajibannya membayar pokok pajak, tanpa dikenai denda keterlambatan bayar pajak.

"Kami berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini dan turut membantu peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak," katanya, dikutip pada Senin (19/5/2025).

Evarevita berharap masyarakat Riau bisa lebih patuh membayar pajak ketika diberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Menurutnya, upaya tersebut berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor: Ktps.400/V/2025. Melalui ketentuan tersebut, masyarakat Riau dapat menikmati 4 butir keringanan pajak kendaraan.

Pertama, ada pembebasan pokok pajak terutang untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun atau lebih. Artinya, wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun terakhir plus tahun berjalan.

Kedua, ada pengurangan pajak 50% bagi wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau atau dari pelat kendaraan non BM ke pelat BM. Untuk diperhatikan, keringanan ini hanya berlaku untuk tahun pertama.

Ketiga, ada pengurangan PKB sebesar 10% untuk pemilik kendaraan yang selama 3 tahun berturut-turut tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo. Syaratnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan satu bulan sebelumnya.

Keempat, ada penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang tidak termasuk dalam kategori penyerahan pertama dan eks lelang eksekusi.

Seperti dilansir riaukarya.com, Evarevita menegaskan keringanan pajak tidak berlaku bagi kendaraan yang sudah dimutasi keluar dari Provinsi Riau. Dia pun mengimbau warga Riau untuk memanfaatkan program pemutihan PKB sebaik mungkin.

Sebagai informasi, Pemprov Riau sebelumnya telah menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada 5 Januari hingga 5 April 2025. Artinya, program ini merupakan kedua kalinya pemprov memberikan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan dengan pelat kendaraan BM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.