JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pengawasan wilayah kepada wajib pajak yang telah terdaftar maupun wajib pajak yang belum terdaftar.
Dalam melaksanakan pengawasan wilayah, DJP dapat menggunakan berbagai cara dan pendekatan. Salah satunya ialah membangun jejaring informasi dengan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tulis bagian A SE-8/PJ/2026, dikutip pada Senin (19/7/2026).
Sebagai informasi, Bhabinkamtibmas adalah anggota Polri yang bertugas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa atau kelurahan atau nama lain yang setingkat. Sementara itu, Babinsa adalah anggota TNI yang bertugas melaksanakan pembinaan teritorial di tingkat desa atau kelurahan.
Selain menggandeng aparat, canvassing, dan pengamatan langsung, DJP juga bisa melakukan pendekatan seperti penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media.
Kemudian, DJP menelaah jurnal atau karya ilmiah, menganalisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan atau proses bisnis lainnya. Bisa pula melalui kegiatan taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelas bagian A SE-8/PJ/2026.
Perlu diketahui, pengawasan wilayah dilaksanakan dengan cara mengumpulkan data ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak. Kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP untuk memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui pengumpulan data lapangan maupun nonlapangan.
Secara teknis, dalam mengumpulkan data lapangan, petugas pajak dapat mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.
Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan digelar melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia. Jadi, petugas pajak tidak harus melakukan kunjungan secara langsung ke lokasi.
"Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah," tulis SE-8/PJ/2026.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pengawasan wilayah diatur dalam PMK 111/2025 dan kini petunjuk pelaksanaannya tercantum dalam SE-8/PJ/2026. Berdasarkan beleid itu, definisi pengawasan wilayah adalah pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak serta identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP). (dik)
