PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Muhamad Wildan
Kamis, 15 Mei 2025 | 09.30 WIB
Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews – Pemprov Maluku menyelenggarakan program penghapusan pokok dan sanksi atas tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan pemutihan digelar mulai dari 15 Mei hingga 31 Juli 2025. Penghapusan pokok dan sanksi diharapkan meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dan BBNKB.

"Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin dengan memenuhi kewajiban membayar pajak," katanya, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Hendrik pun mengeklaim pemutihan bukanlah sekadar insentif pajak, melainkan bentuk kepedulian dan empati pemprov terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

"Jangan tunda lagi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan Anda. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik diseluruh wilayah Maluku," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Ina Wati Tahir pun menjelaskan bahwa penghapusan pokok dan sanksi berlaku atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dia juga berharap pemutihan pajak kendaraan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

"Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB masih rendah, hanya sekitar 34% pada 2024. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat," ujarnya seperti dilansir primarakyat.com.

Menurut Ina, peningkatan akurasi dan validitas data kendaraan bermotor dapat membantu pemda dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.