TEGAL, DDTCNews - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-445 kabupaten tersebut. Selain pembebasan denda, pemkot juga memberikan diskon pokok PBB-P2 pada tahun ini.
"Dalam rangka memperingati hari jadi Kota Tegal ke-445, diskon 5% pokok PBB 2025 dan bebas denda tunggakan PBB," bunyi pengumuman Bakeuda, dikutip pada Selasa (22/4/2025).
Pembebasan denda tunggakan PBB-P2 diberikan pada April hingga September 2025. Pembebasan denda ini dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda.
Di sisi lain, wajib pajak akan memperoleh diskon 5% pokok PBB-P2 2025 jika membayar PBB-P2 pada Maret hingga April 2025. Kedua insentif ini akan diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2.
Pada saat ini, Pemkot Tegal telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak daerah, antara lain melalui kantor pos, bank, e-commerce, e-wallet, dan jaringan minimarket.
Bakeuda telah mendistribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 2025 kepada wajib pajak. Tagihan PBB-P2 di Kota Tegal dapat pula dicek secara online melalui laman https://simpbb.tegalkota.go.id/.
Adapun jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 30 September 2025.
"Yuk segera bayar PBB!" tulis Bakeuda. (sap)