KABUPATEN PEMALANG

Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 April 2025 | 10.00 WIB
Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

PEMALANG, DDTCNews – Pemkab Pemalang, Jawa Tengah kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda atau pemutihan atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemalang menyatakan insentif itu diberikan untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Wajib pajak pun diimbau segera membayar PBB-P2 pada periode pemutihan denda.

"Ayo segera bayar PBB mumpung ada bebas denda," bunyi pengumuman Bapenda, dikutip pada Senin (14/4/2025).

Pemutihan denda PBB-P2 hanya diberikan selama 3 bulan, mulai dari 1 April hingga 30 Juni 2025. Dengan insentif ini, wajib pajak akan memperoleh penghapusan denda sehingga tinggal membayar pokok PBB-P2.

Bapenda telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengecek PBB-P2 terutangnya dengan mengakses laman epbb.pemalangkab.go.id.

Dalam laman tersebut, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) tanpa titik dan mengeklik Cek PBB. Apabila data telah muncul, wajib pajak bisa segera melakukan pembayaran melalui berbagai saluran yang tersedia.

Bapenda telah menyediakan berbagai saluran untuk memudahkan wajib pajak membayar PBB-P2, antara lain melalui bank, kantor pos, QRIS, marketplace, dompet digital, serta minimarket.

"Jangan lupa setiap membayar minta bukti pembayarannya ya!" tulis Bapenda. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.