KOTA JAMBI

Lapor SPT Tahunan? Jangan Lupa Sekalian Aktivasi Akun Coretax System

Dian Kurniati
Sabtu, 15 Maret 2025 | 08.00 WIB
Lapor SPT Tahunan? Jangan Lupa Sekalian Aktivasi Akun Coretax System

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Wali Kota Jambi Maulana mengingatkan untuk segera melakukan aktivasi akun pada coretax administration system.

Maula mengatakan aktivasi akun coretax system dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak dapat sekalian melakukan aktivasi akun coretax system pada momentum penyampaian SPT Tahunan 2024.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2024, serta melakukan aktivasi coretax secara mandiri," katanya dalam video yang diunggah Pemkot Jambi, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

Ditjen Pajak (DJP) telah resmi menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Coretax system ini akan mengintegrasikan 21 proses bisnis di bidang pajak.

Wajib pajak dapat login atau mengaktivasi akun tersebut pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Maulana dalam video yang diunggah juga mengapresiasi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya selama ini. Dia pun berharap kepatuhan tersebut terus dijaga, termasuk untuk penyampaian SPT Tahunan 2024.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Walaupun coretax system telah diterapkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.

"Laporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2024 dengan benar, lengkap, dan jelas," ujarnya.

Benar merupakan benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Adapun jelas, yakni SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.