KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Pramono Anung Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak, Begini Pesannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Maret 2025 | 18.30 WIB
Pramono Anung Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak, Begini Pesannya

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengukuhkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagau relawan pajak untuk negeri (Renjani) 2025. Pengukuhan ini dilakukan di sela audiensi Kemenkeu Satu DKI Jakarta bersama dengan gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Senin (11/3/2025). 

Dikukuhkannya Pramono sebagai relawan pajak sekaligus menjadi simbol komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong kesadaran pajak. Gubernur Pramono juga menegaskan komitmennya untuk membangun Jakarta yang patuh dan transparan dalam urusan perpajakan. 

"Ini kalau ukuran [rompi Renjani] pas, berarti laporanku (SPT Tahunan) juga pas," kelakar Pramono. 

Renjani, menurut Pramono, harus bisa menjembatani komunikasi antara DJP dan masyarakat. Renjani juga perlu menyampaikan pesan-pesan perpajakan dengan pendekatan yang lebih inklusif dan mudah dipahami. 

Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung peningkatan kerja sama dari Kemenkeu Satu DKI Jakarta. Dalam optimalisasi penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah Pemprov DKI Jakarta terbuka terhadap dukungan, masukan, dan saran.

“Saya ingin ada perubahan agar Jakarta bisa menjadi lebih baik dan menjadi mitra kolaborasi Kemenkeu,” kata Pramono.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan harapannya agar Pemprov DKI Jakarta dapat mendorong peran Dasawisma dan RT/RW untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, untuk itu dibutuhkan payung hukum pelaksanaannya.

Dengan penyematan rompi Renjani, Farid berharap gubernur selaku pimpinan tertinggi daerah dapat menjadi panutan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Gubernur juga perlu mendorong kepatuhan pajak masyarakat menjadi lebih baik, sehingga mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Farid juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang Ppribadi, dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.