PROVINSI DI YOGYAKARTA

HUT ke-270, Pemprov Adakan Program Cashback Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati
Kamis, 06 Maret 2025 | 08.48 WIB
HUT ke-270, Pemprov Adakan Program Cashback Pajak Kendaraan Bermotor

Program cashback Pemprov DI Yogyakarta (foto: medsos @hmasyogya)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov DI Yogyakarta (DIY) menawarkan insentif berupa pengembalian dana atau cashback untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Humas Pemprov DIY menyatakan cashback pajak kendaraan bermotor diberikan untuk memeriahkan HUT ke-270 provinsi tersebut. Melalui insentif ini, wajib pajak bisa memperoleh cashback atas pembayaran pajak hingga 50%.

"Sedulur yang bayar pajak kendaraan bisa jadi lebih hemat nih dengan cashback hingga 50%," tulis akun media sosial @humasjogja, dikutip pada Kamis (6/3/2025).

Pemprov memberikan cashback kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada periode 1 hingga 31 Maret 2025. Insentif ini berlaku untuk pembayaran melalui BPD DIY Mobile dan QRIS BPD DIY Mobile.

Pada pembayaran melalui QRIS BPD DIY Mobile, cashback akan diberikan sebesar 50% maksimal Rp20.000. Untuk pembayaran melalui BPD DIY Mobile, cashback yang diberikan bisa mencapai Rp50.000.

Perlu diperhatikan, insentif diberikan terbatas kepada 500 pembayar pertama via BPD DIY Mobile, serta 500 pembayar pertama melalui QRIS BPD DIY Mobile. Selain itu, insentif juga hanya dapat dinikmati untuk 1 kali transaksi. Adapun pemberian cashback akan dilaksanakan 3 hari kerja setelah transaksi.

Lebih lanjut, pemprov mengimbau wajib pajak memanfaatkan insentif berupa cashback pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pajak yang jatuh tempo pada April, Mei, dan Juni 2025 juga sudah dapat dibayarkan pada Maret 2025.

"Yuk, manfaatkan promo ini sekarang Lur! Jangan sampai ketinggalan karena cashback terbatas!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.