Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - KPP Migas mengadakan edukasi pengisian dan penyampaian Laporan Penerimaan Negara (LPN) melalui Coretax DJP bagi wajib pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pertambangan migas secara daring pada 5 Februari 2025.
Account Representative (AR) KPP Migas Gilang Barata mengatakan LPN kini merupakan SPT Masa PPh dan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, tidak manual lagi dengan formulir kertas seperti dahulu.
“Dalam melaksanakan KKS, kontraktor yang bertindak sebagai operator maupun partner dalam suatu Wilayah Kerja (WK) wajib menyusun LPN dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di WK yang bersangkutan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (28/2/2025).
Gilang menambahkan pelaporan LPN melalui Coretax DJP menggunakan formulir SPT PPh Migas (LPN) yang diakses pada menu Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam SPT PPh Migas (LPN), kontraktor yang memiliki participating interest pada suatu WK harus mengisi data-data pada LPN.
Tak hanya milik sendiri, kontraktor juga mengisi data milik operator dan partner lain di WK tersebut. Format LPN dalam Coretax DJP digunakan oleh kontraktor yang menggunakan skema, baik bagi hasil cost recovery maupun gross split.
Dalam kesempatan tersebut, Gilang juga menginformasikan para kontraktor terkait dengan layanan konsultasi melalui helpdesk. Apabila terdapat kendala saat memenuhi hak dan kewajiban pajak, para kontraktor diimbau untuk memanfaatkan layanan tersebut.
Saat diskusi dan tanya jawab, para kontraktor antusias menanyakan teknis pengisian LPN serta menyampaikan beberapa kendala yang dialami.
Kendala-kendala tersebut antara lain menu SPT PPh Migas (LPN) tidak muncul pada menu SPT bagi kontraktor tertentu, kolom isian yang tidak terhitung secara otomatis, serta ada batasan jumlah PPh Migas terutang yang dapat diisi.
Para kontraktor juga berharap pelaporan LPN melalui Coretax DJP berjalan lancar sehingga LPN dapat disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan serta terhindar dari sanksi keterlambatan bayar dan lapor.
Sebagai informasi, kegiatan edukasi yang diadakan selama 2 hari tersebut dihadiri 185 wajib pajak kontraktor. Selain Gilang, hadir pula penyuluh pajak dari KPP Migas Ibnu Prastowo. (rig)