JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 meskipun gaji pegawai berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau tidak ada pajak yang dipotong.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan selama terdapat pembayaran penghasilan kepada pegawai maka kewajiban administrasi perpajakan tetap berjalan, termasuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa.
“Apabila terdapat pembayaran penghasilan kepada pegawai, meskipun pajak yang dipotong nihil, tetap harus dibuatkan bukti pemotongan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (12/4/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 20 PMK 168/2023 yang mengatur bahwa setiap pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan tetap wajib dibuatkan bukti pemotongan, tanpa melihat apakah pajak terutang nihil atau tidak.
Terdapat beberapa hal yang wajib dilakukan pemotong PPh Pasal 21/26. Pertama, menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang untuk setiap Masa Pajak.
Kedua, membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.
Ketiga, membuat catatan atau kertas kerja penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan untuk masing-masing penerima penghasilan.
Keempat, menyimpan catatan atau kertas kerja penghitungan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai kewajiban pada poin pertama tetap berlaku dalam hal terdapat penghasilan yang diberikan, termasuk apabila jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
Dalam hal tidak terdapat pemberian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi pada bulan yang bersangkutan, ketentuan mengenai kewajiban pada poin pertama tidak berlaku. (rig)
