Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan (visit) ke Psiko Udayana guna mengenal proses bisnis wajib pajak di Jalan Veteran, Kota Denpasar pada 6 Februari 2025.
Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan I Kadek Surya Satria dan Seyla Zulaika untuk bertemu langsung dengan Kadek Ratih Dyantari, selaku wakil wajib pajak.
“Kami berkunjung ke Psiko Udayana guna mengenal proses bisnis lembaga tersebut,” kata Account Representative (AR) dari KPP Pratama Denpasar Barat Satria seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (23/2/2025).
Satria menjelaskan kunjungan ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Terlebih, wajib pajak bersangkutan juga telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 30 April 2025. Saat ini, DJP telah menyediakan sistem pelaporan pajak secara daring berupa e-form melalui aplikasi DJP Online.
Sementara itu, Ratih menjelaskan Psiko Udayana merupakan lembaga yang memberikan layanan kesehatan mental bagi individu yang membutuhkan, terutama bagi yang terkena dampak psikologis akibat peristiwa kekerasan, konflik, bencana alam, dan pengalaman traumatis lainnya.
“Dalam memberikan layanan, kami sangat terbuka untuk menerima klien dengan keberagaman latar belakang sosial dan ekonomi; baik laki-laki dan perempuan, anak dan remaja, orang dewasa, maupun kelompok sosial rentan,” tuturnya
Ratih menambahkan wajib pajak juga akan berusaha melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan baik. Jika terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, dia juga berharap dukungan dari KPP Pratama Denpasar Barat. (rig)