KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Muhamad Wildan
Jumat, 21 Februari 2025 | 18.15 WIB
Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Ilustrasi. 

CILACAP, DDTCNews – Pemkab Cilacap memutuskan untuk tidak menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Cilacap Arida Puji Hastuti, tidak ada objek pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditingkatkan NJOP-nya pada tahun ini. Namun, NJOP bisa saja naik ataupun turun bila terdapat perubahan data atas objek pajak.

"Misal, ada penggabungan atau pemecahan, atau mungkin memasukan data bangunan atau penyesuaian NJOP di lapangan. Kadang-kadang, kanan kiri dalam satu lokasi itu ada yang berbeda harganya, itu disesuaikan," katanya, dikutip pada Jumat (21/2/2025)

Dalam hal terdapat perubahan data objek pajak, lanjut Arida, wajib pajak bisa melaporkan perubahan tersebut paling lambat pada Mei 2025. PBB yang terutang atas objek pajak harus dilunasi paling lambat 31 September 2025.

"Kalau mau ada perubahan dan lain-lain, sampai bulan Mei masih bisa dilakukan perubahan-perubahan," ujarnya seperti dilansir nusantarapos.co.id.

Sebagai informasi, wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT. Adapun SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan nilai PBB terutang.

PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan SPOP, otoritas pajak daerah berhak menetapkan PBB yang terutang dengan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) PBB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.