BEKASI, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir Agustus 2026.
Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya tanpa harus menanggung sanksi administrasi bunga.
"Kalau masih ada tunggakan, sekarang ada kesempatan untuk diselesaikan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, karena waktunya hanya 1 bulan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan, dikutip pada Sabtu (22/8/2026).
Pemutihan atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melunasi kewajiban PBB tahun pajak berjalan dan tahun berikutnya secara tepat waktu.
"Pembebasan denda ini kami harapkan bukan hanya membuat tunggakan selesai, tetapi juga menjadi momentum agar masyarakat ke depan makin tertib membayar PBB tepat waktu," ujar Iwan.
Iwan mengatakan pembayaran PBB oleh masyarakat akan digunakan oleh Pemkab Bekasi untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk kepentingan pembangunan. Oleh karena itu, kontribusi Bapak dan Ibu melalui pembayaran pajak sangat penting untuk Kabupaten Bekasi," ujar Iwan.
Masyarakat pun diminta untuk segera melunasi tunggakan PBB tanpa menunggu berakhirnya periode pemutihan.
"Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ketika tunggakan PBB diselesaikan, masyarakat terbantu karena dendanya dibebaskan, pemerintah juga mendapatkan dukungan penerimaan untuk pembangunan," ujar Iwan. (dik)
