Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyediakan ruangan khusus bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi akun Coretax DJP.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat Luh Putu Ika Aryaningsih ketika memantau antrean wajib pajak di ruangan Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Denpasar Barat pada 5 Februari 2025.
“Untuk menghindari antrean menumpuk di ruang TPT, kami membuka layanan di ruang kolaborasi. Kami sediakan khusus untuk wajib pajak yang akan melakukan aktivasi akun Coretax DJP,” kata Ika dikutip dari situs web DJP, Senin (17/02/2025).
Pasca-implementasi aplikasi Coretax DJP pada awal tahun ini, lanjut Ika, kantor pajak setiap hari dipadati oleh wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan, meminta konsultasi perpajakan, hingga melakukan perubahan data terkait dengan Coretax DJP.
Pada awal implementasi Coretax DJP, sambungnya, hal yang sering dikonsultasikan oleh wajib pajak ialah terkait dengan aktivasi akun aplikasi Coretax DJP dan perubahan data nomor telepon serta alamat email.
“Meskipun kami telah melakukan edukasi tahap I pada Agustus - September 2024 serta tahap II pada Oktober - Desember 2024, kami tetap memberikan kelas Coretax DJP setiap hari kerja pukul 09.00 - 12.00 WITA. Terutama bagi wajib pajak yang akan mengaktivasi akun Coretax DJP,” tuturnya.
KPP Pratama Denpasar Barat, lanjut Ika, berharap penyediaan ruangan khusus Coretax DJP tersebut dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak sehingga turut berdampak terhadap kenaikan kepatuhan wajib pajak.
“Dengan menyediakan ruangan khusus Coretax DJP, kami berharap dapat memberikan kenyamanan bagi wajib pajak Denpasar Barat,” ujarnya. (rig)