PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dian Kurniati
Jumat, 24 Januari 2025 | 14.00 WIB
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh meraup penerimaan senilai Rp46,78 miliar dari pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 2 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Provinsi Aceh Reza Saputra mengatakan terdapat 55.687 unit kendaraan yang melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, ada 3.443 unit kendaraan juga memanfaatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II.

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi. Diharapkan pada tahun 2025 ini, mereka melanjutkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunannya tepat waktu agar tidak kembali menunggak," katanya, dikutip pada Jumat (24/1/2025).

Reza menuturkan pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan berdasarkan Pergub Aceh 31/2024. Selain penghapusan denda, beleid ini mengatur wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di atas 2 tahun, hanya perlu membayar 2 tahun pokok pajaknya.

Kemudian, pemprov juga memberikan pembebasan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan pajak progresif.

Masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Aceh 31/2024 semestinya berakhir pada 4 Desember 2024. Namun berdasarkan Pergub Aceh 37/2024, periode program tersebut diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Reza menambahkan banyak wajib pajak yang memanfaatkan momentum pemutihan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dia pun berharap tingkat kepatuhan wajib pajak di Provinsi Aceh terus meningkat setiap tahun.

"Jika semua pemilik kendaraan bermotor di Aceh membayar pajak kendaraan bermotor tahunannya ke Kantor Samsat tepat waktu, penerimaan daerah makin baik dan perbaikan badan jalan kabupaten/kota yang rusak bisa cepat dilaksanakan," ujarnya seperti dilansir acehtrend.com.

Pemprov Aceh melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan implementasi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 UU LLAJ mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.