Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menyelenggarakan kegiatan edukasi pajak dengan tema Bayar Pajak di Coretax melalui media sosial pada 17 Desember 2024.
Penyuluh pajak dari KPP Madya Dua Bandung Susanto dan Suci menjelaskan proses bisnis (probis) dalam pembayaran pajak di aplikasi coretax, termasuk fitur-fitur baru seperti deposit pajak dan billing multi akun dalam memenuhin kewajiban pembayaran pajak terutang.
“Pajak kita ibaratkan sebagai darah dalam tubuh. Begitu penting dan krusial untuk mengalirkan nutrisi ke seluruh tubuh. Begitu pula pajak, pembayaran pajak yang dilakukan kawan pajak bermanfaat untuk keberlangsungan negara,” kata Susanto dikutip dari situs web DJP, Kamis (26/12/2024).
Sementara itu, Suci menguraikan proses bisnis pembayaran pajak setelah berlakunya aplikasi coretax. Dia menyatakan proses pembayaran dan pelaporan pajak nantinya menjadi satu rangkaian saat coretax berlaku.
“Nanti di coretax, proses pembayaran dan pelaporan pajak itu akan menjadi satu rangkaian. Artinya proses diawali dengan mengisi SPT dahulu,” tuturnya.
Jika SPT ternyata kurang bayar, pilih menu Bayar dan Lapor. Nanti, kode billing atas SPT tersebut akan otomatis ter-generate oleh sistem. Lalu, ketika sudah melakukan pembayaran ke bank dan sudah masuk ke penerimaan negara, wajib pajak otomatis sudah melaporkan SPT.
Suci juga mengimbau wajib pajak untuk berkonsultasi secara langsung ke layanan helpdesk yang tersedia di Kantor Pajak atau secara mandiri pada tautan https://s.id/PSIAP459 apabila masih belum memahami terkait dengan coretax system.
Sebagai informasi, coretax akan digunakan sebagai sarana pengadministrasian hak dan kewajiban pajak mulai 1 Januari 2025. DJP juga sudah melakukan uji coba coretax di seluruh kanwil sejak 16 Desember 2024. (rig)