Suasana acara Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax dan Media Gathering yang digelar oleh Kanwil DJP Sumut I.
MEDAN, DDTCNews – Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut) I menggelar acara Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax dan Media Gathering di Aula Istana Maimun Lantai 8 Kanwil DJP Sumatera I pada hari ini, Rabu (20/11/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Indra Efendi Rangkuti, Ketua Korwil PERTAPSI Sumut I Faisal Eriza, dan Sekretaris Korwil PERTAPSI Sumut I Aston Situmorang.
“Hadir pula Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Medan, Pengurus Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumatera Utara, perwakilan Forum Lintas Agama dan perwakilan media,” sebut Kanwil DJP Sumut I dalam keterangan resmi.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra memaparkan capaian kantor pajak dalam tahun berjalan ini. Tak lupa, dia juga mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder yang membantu Kanwil DJP Sumut I dalam mencapai target penerimaan.
“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan tax center, konsultan pajak, media dan para tokoh masyarakat yang telah membantu Kanwil DJP Sumut I dalam mencapai target penerimaan, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani berharap acara forum konsultasi publik ini dapat makin mempererat hubungan antara Kanwil DJP Sumut I dan para mitra kerjanya.
“Kami juga siap menerima masukan dan saran yang positif dari para mitra kerja seperti tax center, konsultan pajak, media dan para tokoh masyarakat untuk perbaikan kinerja Kanwil DJP Sumut I ke depannya,” ujarnya.
Selain pemaparan kinerja, kanwil juga memberikan sosialisasi terkait dengan coretax administration system. Sosialisasi mengenai coretax tersebut disampaikan oleh Penyuluh Ahli Madya dari Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan.
Dalam paparannya, Muan menyampaikan tata cara pengoperasian aplikasi coretax yang akan efektif mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dia berharap para mitra kerja dapat menggunakan aplikasi coretax tersebut sehingga tidak terkendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Di lain pihak, PERTAPSI juga berharap Kanwil DJP Sumut I dapat mengadakan kegiatan sosialisasi tentang coretax secara khusus kepada PERTAPSI selain kepada organisasi konsultan pajak seperti IKPI dan AKP2I.
“Ini dikarenakan dunia kampus merupakan mitra strategis yang bisa menjadi perpanjangan tangan Kanwil DJP Sumut I dalam mensosialisasikan penerapan coretax ini kepada masyarakat,” kata Indra. (rig)