KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Kanwil DJP Sumut I Gelar Forum Konsultasi Publik dan Edukasi Coretax

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 November 2024 | 21.15 WIB
Kanwil DJP Sumut I Gelar Forum Konsultasi Publik dan Edukasi Coretax

Suasana acaraĀ Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax dan Media Gathering yang digelar oleh Kanwil DJP Sumut I.

MEDAN, DDTCNews ā€“ Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut) I menggelar acaraĀ Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax dan Media Gathering di Aula Istana Maimun Lantai 8 Kanwil DJP Sumatera I pada hari ini, Rabu (20/11/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Indra Efendi Rangkuti, Ketua Korwil PERTAPSI Sumut I Faisal Eriza, dan Sekretaris Korwil PERTAPSI Sumut I Aston Situmorang.

ā€œHadir pula Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Medan, Pengurus Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumatera Utara, perwakilan Forum Lintas Agama dan perwakilan media,ā€ sebut Kanwil DJP Sumut I dalam keterangan resmi.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra memaparkan capaian kantor pajak dalam tahun berjalan ini. Tak lupa, dia juga mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder yang membantu Kanwil DJP Sumut I dalam mencapai target penerimaan.

ā€œKami mengucapkan terimakasih atas dukungan tax center, konsultan pajak, media dan para tokoh masyarakat yang telah membantu Kanwil DJP Sumut I dalam mencapai target penerimaan, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak,ā€ tuturnya.

Sementara itu, Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani berharap acara forum konsultasi publik ini dapat makin mempererat hubungan antara Kanwil DJP Sumut I dan para mitra kerjanya.

ā€œKami juga siap menerima masukan dan saran yang positif dari para mitra kerja seperti tax center, konsultan pajak, media dan para tokoh masyarakat untuk perbaikan kinerja Kanwil DJP Sumut I ke depannya,ā€ ujarnya.

Selain pemaparan kinerja, kanwil juga memberikan sosialisasi terkait dengan coretax administration system. Sosialisasi mengenai coretax tersebut disampaikan oleh Penyuluh Ahli Madya dari Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan.

Dalam paparannya, Muan menyampaikan tata cara pengoperasian aplikasi coretax yang akan efektif mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dia berharap para mitra kerja dapat menggunakan aplikasi coretax tersebut sehingga tidak terkendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Di lain pihak, PERTAPSI juga berharap Kanwil DJP Sumut I dapat mengadakan kegiatan sosialisasi tentang coretax secara khusus kepada PERTAPSI selain kepada organisasi konsultan pajak seperti IKPI dan AKP2I.

ā€œIni dikarenakan dunia kampus merupakan mitra strategis yang bisa menjadi perpanjangan tangan Kanwil DJP Sumut I dalam mensosialisasikan penerapan coretax ini kepada masyarakat,ā€ kata Indra. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.