Ilustrasi.
BATU, DDTCNews – Bapenda Kota Batu, Jawa Timur, berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penyewaan vila. Untuk itu, Bapenda melakukan kajian dan pendataan terhadap potensi PAD dari penyewaan vila.
Kepala Bapenda Kota Batu Nur Adhim menyebut terdapat 1.000 vila yang berpotensi menjadi objek pajak daerah. Menurutnya, potensi penerimaan tersebut perlu dioptimalkan. Terlebih, Kota Batu merupakan destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan.
“Untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, kami terus memaksimalkan potensi objek pajak Kota Batu,” katanya , dikutip pada Senin (11/11/2024).
Adhim menjelaskan Bapenda juga akan meminta setiap objek pajak vila mengantongi nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) masing-masing. Selama ini, terdapat beberapa vila yang tergabung dalam 1 paguyuban tercatat dalam 1 NPWPD.
“Untuk mengoptimalkan pajak vila, Bapenda kini meminta setiap vila yang beroperasi untuk memiliki NPWPD sendiri,” tuturnya.
Untuk merealisasikan rencana tersebuttu, Adhim menyatakan Bapenda mula-mula akan melakukan pendataan vila. Kemudian, sambungnya, Bapenda akan mengarahkan kepada setiap pemilik vila untuk memiliki NPWPD.
Dia berharap langkah tersebut dapat membantu Pemkot Batu untuk mengetahui apakah pemilik vila sudah membayarkan pajak atas penyewaan vila atau belum. Selain itu, Bapenda akan memberikan sosialisasi seputar perizinan vila dan kewajiban pajaknya.
“Dikhawatirkan orang atau investor akan memilih membangun vila karena dianggap tidak perlu izin dan tidak dikenakan pajak. Pajak vila seharusnya menjadi kewajiban yang harus dibayarkan, sama seperti hotel yang harus membayar pajak ke pemda,” tegas Adhim.
Sebagai informasi, jasa penyewaan vila termasuk ke dalam objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Jasa perhotelan berarti jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
Dengan demikian, PBJT atas jasa perhotelan (sebelumnya bernama pajak hotel) tidak hanya menyasar hotel. Lebih luas dari itu, PBJT atas jasa perhotelan juga menyasar vila, hotel, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, dan pesanggrahan.
Selain itu, PBJT perhotelan juga menyasar rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, serta glamping.
Pada hakikatnya, PBJT atas jasa perhotelan dibebankan kepada konsumen, tetapi pemungutannya dilakukan melalui pelaku usaha. Pajak ini dikenakan berdasarkan pada jumlah yang dibayarkan oleh konsumen.
Dengan demikian, pembayaran PBJT tidak dibebankan kepada pelaku usaha. Simak Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD? (rig)