Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mendorong wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala UPT PBB–P2 dan BPHTB BPKPD Kota Sukabumi Andri Suryandi mengatakan pemutihan denda bertujuan meringankan beban wajib pajak dalam membayar tunggakan PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah.
"Kami berharap program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat agar penerimaan PBB-P2 lebih optimal," katanya, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Andri mengatakan realisasi PBB-P2 hingga kuartal September 2024 sudah mencapai Rp11,35 miliar atau setara 106% dari target dalam APBD senilai Rp10,7 miliar. Meski demikian, target PBB-P2 kini dinaikkan sebesar 12% menjadi sekitar Rp12 miliar.
Meski realisasi sudah tergolong tinggi, dia menjelaskan kinerja setoran PBB-P2 belum merata di setiap kecamatan. Pada beberapa kecamatan realisasi PBB-P2 hampir mencapai target, tetapi ada pula yang capaiannya baru 48%.
Menurutnya, BPKPD terus mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya. Terlebih, pemkot juga memberikan pemutihan denda PBB-P2.
Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan sepanjang Oktober hingga Desember 2024. Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
Andri berharap kepatuhan wajib pajak akan meningkat seiring dengan pemberian insentif PBB-P2.
"Karena pendapatan ini nantinya ditujukan untuk membiayai program pembangunan," ujarnya dilansir jurnalisbicara.com. (sap)