KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 02 November 2024 | 16.00 WIB
Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Singkawang menerapkan Peraturan Daerah (Perda) 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak akhir tahun lalu.

Perda tersebut diterapkan di antaranya untuk memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak daerah pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Maksud ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi masyarakat,” bunyi penjelasan perda itu, dikutip pada Sabtu (2/11/2024).

Ruang lingkup yang diatur dalam perda tersebut di antaranya adalah tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,1%.

Namun, tarif PBB-P2 khusus objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,05%. Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus atas tenaga listrik untuk:

  • 7% untuk konsumsi tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Namun, untuk reklame jenis rokok dan minuman keras dikenakan tarif sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%.

Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Kendati perda ini telah berlaku sejal 27 Desember 2023, ketentuan mengenai opsen PKB, dan opsen BBNKB baru mulai berlaku 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.