Ilustrasi.
SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sidenreng Rappang guna menyosialisasikan penerapan coretax administration system.
Kepala KP2KP Sidrap Hairul menjelaskan Dinas PM-PTSP berwenang memastikan pelaku usaha memenuhi kelengkapan dokumen sebagai syarat perizinan usaha, salah satunya ialah kepemilikan NPWP. Untuk itu, kantor pajak perlu menyampaikan perubahan proses bisnis pendaftaran NPWP.
“Kami merasa perlu untuk menyampaikan perubahan proses bisnis pendaftaran NPWP selaras dengan implementasi sistem perpajakan baru, yaitu coretax,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (22/10/2024).
Hairul menjelaskan salah satu dampak implementasi coretax adalah penggunaan NIK sebagai NPWP 15 digit dalam rangka mengakses seluruh layanan administrasi perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk itu, validasi NIK menjadi NPWP perlu dilakukan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum ber-NPWP dapat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak melalui Portal Wajib Pajak (Taxpayer Portal/TPPortal) atau datang langsung ke kantor pajak terdekat dengan menyiapkan NIK, email aktif, serta nomor telepon seluler.
Seiring dengan perubahan proses bisnis tersebut, lanjut Hairul, elektronik filing identification number (EFIN) juga tidak lagi dipersyaratkan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi (password) atas akun coretax.
Apabila lupa kata sandi dari akun coretax, wajib pajak mengalami cukup melakukan pengaturan ulang kata sandi menggunakan opsi reset password yang tersedia pada portal dengan terlebih dahulu memasukkan NPWP 16 digit atau NIK dan email terdaftar.
Nanti, sistem akan secara otomatis mengirimkan email berisi tautan untuk pengaturan ulang kata sandi.
Lebih lanjut, tim KP2KP Sidrap juga memperkenalkan tampilan TPPortal serta menyimulasikan penggunaan fitur-fitur utama dalam sistem coretax menggunakan simulator terpadu yang disediakan oleh DJP pada laman www.pajak.go.id.
KP2KP Sidrap berharap edukasi tersebut membuat wajib pajak siap dalam menggunakan aplikasi coretax, di mana layanan pajak nantinya makin terintegrasi, andal, komprehensif, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. (rig)