KPP PRATAMA SOLOK

Data Penjualan Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Toko Bangunan

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Oktober 2024 | 13.00 WIB
Data Penjualan Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Toko Bangunan

Ilustrasi.

SOLOK, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok melakukan kunjungan kerja ke salah satu toko bangunan dan material di Kabupaten Solok dalam rangka memastikan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak pada 19 September 2024.

Account Representative dari Seksi Pengawasan V KPP Pratama Solok Asmini menjelaskan petugas pajak meminta klarifikasi data penjualan wajib pajak. Menurutnya, klarifikasi ini sangat penting untuk menghindari potensi kesalahan yang dapat menimbulkan masalah pada kemudian hari.

“Dalam proses klarifikasi, kami menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam laporan yang diajukan wajib pajak. Kami pun mengimbau pemilik toko untuk menindaklanjuti kekurangannya agar terhindar dari sanksi perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (14/10/2024).

Selain klarifikasi, Asmini juga mengamati transaksi harian toko serta detil pelaporan pajak yang dilakukan wajib pajak. Dia juga menekankan pentingnya akurasi data serta menjelaskan dampak dari kekurangan pajak yang belum disetorkan.

Bukti transaksi dan laporan pembayaran yang telah diajukan diperiksa secara teliti untuk memastikan bahwa semua transaksi telah tercatat dengan benar guna menghindari potensi kekeliruan yang bisa merugikan kedua belah pihak.

Asmini menambahkan bahwa kunjungan kerja ke alamat wajib pajak ini merupakan wujud komitmen KPP Pratama Solok guna mendukung para wajib pajak agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

Melalui proses klarifikasi dan pengawasan yang intensif, dia berharap seluruh pihak bisa menghindari kesalahan pelaporan yang berpotensi mendatangkan sanksi.

Sementara itu, pemilik toko menyampaikan apresiasi atas kunjungan petugas pajak dari KPP Pratama Solok. Menurutnya, hal ini mempermudah proses konsultasi perihal kewajiban perpajakan sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.