KP2KP SIDRAP

Sambut Coretax, Kantor Pajak Ingatkan WP untuk Padankan NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 September 2024 | 11.00 WIB
Sambut Coretax, Kantor Pajak Ingatkan WP untuk Padankan NIK-NPWP

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menyelenggarakan kegiatan edukasi pada 29 Agustus 2024 yang mengulas perihal penerapan coretax administration system.

Kepala KP2KP Sidrap Hairul menekankan beberapa hal kepada wajib pajak. Salah satunya mengenai pemadanan NIK-NPWP. Menurutnya, hal ini penting karena coretax bakal diakses dengan memakai NPWP 16 digit atau NIK bagi wajib pajak orang pribadi.

“Validasi NIK menjadi NPWP ini menjadi salah satu titik utama yang perlu kita persiapkan dalam menyambut implementasi coretax,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (30/9/2024).

Hairul menjelaskan pemadanan NIK menjadi NPWP juga menjadi upaya pemerintah mewujudkan integrasi data atau Single Identity Number (SIN). Integrasi ini akan membantu wajib pajak dalam melakukan sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.

“Pada akhirnya hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses seluruh layanan perpajakan pada masa mendatang, yakni pada saat implementasi coretax sepenuhnya dilakukan,” tuturnya.

Selanjutnya, pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu secara mandiri oleh wajib pajak melalui akun DJP Online pada laman www.pajak.go.id atau secara langsung di kantor pajak terdekat.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistemxbaru yang dikembangkan oleh DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang ada saat ini, SIDJP.

Setelah diluncurkan pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. Apabila muncul error atau bug, perbaikan akan dilakukan oleh pengembang aplikasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.