BEA CUKAI MALANG

Bea Cukai ‘Gerilya’ Cek Harga Rokok di Warung-Warung, Ini Tujuannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 September 2024 | 17.45 WIB
Bea Cukai ‘Gerilya’ Cek Harga Rokok di Warung-Warung, Ini Tujuannya

Petugas Bea Cukai saat mengecek harga transaksi pasar rokok. Foro: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memastikan distribusi dan penjualan produk hasil tembakau sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Yang terbaru, Bea Cukai Malang di Jawa Timur dan Bea Cukai Pontianak di Kalimantan Barat melakukan monitoring harga transaksi pasar (HTP) atas produk hasil tembakau. Tujuannya, untuk memantau perkembangan HTP produk hasil tembakau yang dijual di area-area target.

"Petugas mengambil dan memeriksa beberapa rokok dari berbagai merek yang tersedia di etalase toko. Kemudian, membandingkan harga jual eceran yang tertera di pita cukai dengan harga yang ditetapkan oleh penjual," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dilansir beacukai.go.id, Selasa (17/9/2024).

Selain itu, petugas bea cukai juga mencatat jenis, isi, nama merek, dan perusahaan yang memproduksinya. 

Dalam kegiatan tersebut, Budi menambahkan, petugas juga menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau para pedagang tidak menerima tawaran untuk menjual rokok ilegal. 

"Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan persaingan dagang yang sehat serta dapat mengedukasi masyarakat terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal," lanjut Budi.

Di Malang, petugas bea cukai menelusuri HTP di 4 kecamatan di wilayah Malang Raya, yaitu Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Pujon, dan Kecamatan Kedungkandang. 

Sementara itu, Bea Cukai Pontianak me-monitor HTP produk hasil tembakau di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kecamatan Ambawang dan Terentang, serta Kabupaten Kubu Raya. 

Selain memantau harga, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko terkait dengan cara mengidentifikasi pita cukai pada kemasan rokok.

Harapannya, penjual rokok dapat membedakan produk rokok yang legal yang diperjualbelikan dan yang ilegal diperjualbelikan. Dengan pengetahuan yang lebih baik, penjual dan pemilik toko dapat memastikan produk yang mereka jual mematuhi peraturan yang berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.