Ilustrasi.
BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menyatakan program pemutihan denda digelar untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.
"Ayo segera bayar pajak! Mumpung ada pembebasan denda pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.kwb, dikutip pada Selasa (27/8/2024).
Bapenda menyatakan program pemutihan denda pajak daerah juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-79 RI sekaligus menyambut HUT ke-23 Kota Batu. Insentif berlaku mulai 1 Agustus 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Program pemutihan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah. Misal, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), pajak reklame, dan pajak air tanah.
Selain itu, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, jasa makanan dan/atau minuman, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.
Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.
Pemutihan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan segera memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.
"Masyarakat bijak taat membayar pajak," bunyi keterangan foto Bapenda. (sap)