KABUPATEN TRENGGALEK

Pemda Atur Ulang Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan, Termasuk Tarif

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 21 Agustus 2024 | 13.30 WIB
Pemda Atur Ulang Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan, Termasuk Tarif

Ilustrasi.

TRENGGALEK, DDTCNews – Pemkab Trenggalek, Jawa Timur mengubah ketentuan dan tarif pajak bumi dan bangunaan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Perubahan ketentuan dan tarif itu tercantum dalam Perda Kabupaten Trenggalek 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ketentuan ini di antaranya untuk menyesuaikan dengan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Dengan lahirnya UU 1/2022 tentang HKPD,...pemerintah daerah harus segera menyesuaikan aturan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Ketentuan yang mengalami perubahan di antaranya adalah objek pajak yang dikecualikan dari PBB-P2. Apabila dibandingkan dengan perda sebelumnya, yaitu Perda Kabupaten Trenggalek 18/2011 tentang PBB-P2, ada 5 objek baru yang dikecualikan dari PBB-P2.

Pertama, bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

Kedua, bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Ketiga, bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (mass rapid transit), lintas raya terpadu (light rail transit), atau yang sejenis. Keempat, bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tertentu yang ditetapkan oleh bupati.

Kelima, bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah. Selain itu, ada perubahan ketentuan dasar pengenaan PBB-P2. Kini, dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Pemkab juga menetapkan 6 lapisan tarif PBB-P2. Lapisan tarif tersebut lebih bervariasi dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang hanya menetapkan 2 lapisan tarif. Berikut tarif PBB-P2 yang kini berlaku di Kabupaten Trenggalek:

  • NJOP Rp1 miliar atau lebih = 0,20%
  • NJOP lebih dari sama dengan Rp800 juta - Rp999.999.999 = 0,18%
  • NJOP lebih dari sama dengan Rp600 juta - Rp799.999.999 = 0,16%
  • NJOP lebih dari sama dengan Rp400 juta - Rp599.999.999 = 0,14%
  • NJOP lebih dari sama dengan Rp300 juta - Rp399.999.999 = 0,12%
  • NJOP kurang dari Rp300 juta = 0,10%

Selain itu, ada pula tarif khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, yaitu sebesar 0,08%. Tarif khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak juga merupakan ketentuan baru yang dibawa Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek 8/2023.

Perda tersebutsudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu, termasuk Perda Kabupaten Trenggalek 18/2011. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.