Ilustrasi.
TRENGGALEK, DDTCNews – Pemkab Trenggalek, Jawa Timur mengubah ketentuan dan tarif pajak bumi dan bangunaan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Perubahan ketentuan dan tarif itu tercantum dalam Perda Kabupaten Trenggalek 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ketentuan ini di antaranya untuk menyesuaikan dengan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Dengan lahirnya UU 1/2022 tentang HKPD,...pemerintah daerah harus segera menyesuaikan aturan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Rabu (21/8/2024).
Ketentuan yang mengalami perubahan di antaranya adalah objek pajak yang dikecualikan dari PBB-P2. Apabila dibandingkan dengan perda sebelumnya, yaitu Perda Kabupaten Trenggalek 18/2011 tentang PBB-P2, ada 5 objek baru yang dikecualikan dari PBB-P2.
Pertama, bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
Kedua, bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ketiga, bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (mass rapid transit), lintas raya terpadu (light rail transit), atau yang sejenis. Keempat, bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tertentu yang ditetapkan oleh bupati.
Kelima, bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah. Selain itu, ada perubahan ketentuan dasar pengenaan PBB-P2. Kini, dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Pemkab juga menetapkan 6 lapisan tarif PBB-P2. Lapisan tarif tersebut lebih bervariasi dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang hanya menetapkan 2 lapisan tarif. Berikut tarif PBB-P2 yang kini berlaku di Kabupaten Trenggalek:
Selain itu, ada pula tarif khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, yaitu sebesar 0,08%. Tarif khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak juga merupakan ketentuan baru yang dibawa Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek 8/2023.
Perda tersebutsudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu, termasuk Perda Kabupaten Trenggalek 18/2011. (rig)