Ilustrasi.
PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur mengatur kembali tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tarif tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo 1/2024.
Pengaturan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Selain itu, perda tersebut ditetapkan sebagai pedoman dalam upaya penanganan, serta tata kelola pajak dan retribusi daerah.
“...peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah akan menjadi pedoman dalam penanganan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Senin (12/8/2024).
Melalui Perda Kabupaten Probolinggo 1/2024, pemkab menetapkan 9 tarif pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya.
Pemkab juga menetapkan tarif PBB-P2 yang lebih rendah untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Tarif PBB-P2 untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dari ternak juga ditetapkan secara bervariasi tergantung pada NJOP. Berikut perinciannya.
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50%. Selain itu, ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu.
Sementara itu, tarif PBJT atas jasa makanan dan/atau minuman dibagi menjadi 2 layer tarif tergantung pada omzet usaha per bulan. Berikut perincian tarif PBJT atas jasa makanan dan/atau minuman.
Lebih lanjut, pemkab mengecualikan restoran dan penyedia jasa boga/katering dengan omzet tidak melebihi Rp4,5 juta dari pengenaan PBJT.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Perda Kabupaten Probolinggo 1/2024 sudah berlaku sejak 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)