Informasi mengenai diskon pajak oleh Pemkot Semarang.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengumumkan pemberian insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI. Insentif ini diberikan kepada masyarakat yang hendak melakukan balik nama tanah dan bangunan.
"Diskon berlaku secara otomatis dari sistem," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).
Pemkot Semarang memberikan insentif diskon BPHTB selama 2 bulan pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Besaran diskon yang diberikan pun bervariasi.
Atas nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp500 juta, diberikan diskon 25% untuk jual beli dan 30% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL). Kemudian atas NPOP Rp500 juta hingga 1 miliar, diberikan diskon 20% untuk jual beli dan 25% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).
Setelahnya atas NPOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan diskon 15% untuk jual beli dan 20% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL). Adapun atas NPOP di atas 2 miliar, diberikan diskon 10% untuk jual beli dan 15% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).
Diskon BPHTB ini dapat langsung diberikan apabila masyarakat melakukan pembayaran di teller Bank Jateng.
"Yuk! Manfaatkan Semarak Diskon HUT RI Ke-79!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)