KP2KP BONDOWOSO

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Kantor Pajak Cocokkan Data Pembelian Barang

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 Agustus 2024 | 11.30 WIB
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Kantor Pajak Cocokkan Data Pembelian Barang

Ilustrasi.

BONDOWOSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bondowoso melakukan penyisiran terhadap usaha masyarakat yang berada di Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso pada 17 Juli 2024.

Dalam kegiatan penyisiran tersebut, kantor pajak menugaskan Prabowo Arie Kristiawan, Septian Hari Cahyo, dan Zakia Aleyda Yahya untuk mengumpulkan data yang merupakan target kinerja tahunan KP2KP Bondowoso.

“Kegiatan ini dikenal sebagai Kegiatan Pengumpulan Data dan Lapangan (KPDL) yang dilaksanakan dengan menyisir suatu wilayah dan melakukan pengamatan lapangan,” kata Prabowo dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut, pegawai KP2KP Bondowoso melakukan pengumpulan data dengan terlebih dahulu memperkenalkan diri, menunjukkan surat tugas, serta menjelaskan maksud kedatangannya. Salah satu wajib pajak yang didatangi ialah Ika selaku pemilik toko sembako.

"Maksud dan tujuan kami ke sini ialah untuk memperkuat basis data kami, dengan mencocokkan data pembelian barang yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ibu Ika," imbuh Septian.

Sebagai informasi, KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.