Ilustrasi.
PANGANDARAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mulai mengoptimalkan peran alat perekam transaksi (tapping box) untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran Asep Rusli mengatakan pemkot sejauh ini telah memasang 102 unit tapping box di hotel, restoran, dan tempat hiburan. Menurutnya, mesin tersebut akan meningkatkan akuntabilitas pajak daerah yang disetorkan pelaku usaha.
"Kalau jujur semua, pasti pembayaran pajak juga lancar," katanya, dikutip pada Jumat (26/7/2024).
Asep mengatakan pemasangan tapping box bertujuan meningkatkan transparansi dalam penerimaan pajak daerah. Menurutnya, alat ini juga mampu mencegah kecurangan dalam penyetoran pajak daerah.
Dia menjelaskan pemasangan tapping box akan membantu Bapenda memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut. Di sisi lain, pemasangan tapping box bakal bakal memudahkan pelaku usaha melakukan pencatatan dan menghitung pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan/minuman, dan kesenian dan hiburan yang harus disetorkan.
Meski demikian, Bapenda tetap dapat melakukan pengecekan manual untuk memastikan akurasi data apabila terjadi penurunan jumlah transaksi yang mencurigakan. Dalam hal ini, Bapenda akan membandingkan data pemasukan dengan tingkat kunjungan setiap kali melakukan pengecekan di lapangan.
Dengan pemasangan tapping box, Asep berharap kepatuhan pajak pelaku usaha restoran bakal terus meningkat.
Dilansir radartasik.id, PBJT jasa perhotelan menjadi kontributor pajak daerah terbesar di Kabupaten Pangandaran, yakni ditargetkan senilai Rp25 miliar pada tahun ini. Adapun target PBJT jasa makanan/minuman senilai Rp9 miliar. (sap)