KEBUMEN, DDTCNews – Pemkab Kebumen, Jawa Tengah mengubah ketentuan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Perubahan dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen No. 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui perda tersebut, pemkab mengubah ketentuan dasar pengenaan PBB-P2. Kini, dasar PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Besaran persentase itu akan ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
“Penentuan besaran persentase...atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian; bentuk pemanfaatan objek pajak; dan/atau klasterisasi NJOP dalam satu wilayah daerah,” bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip pada Selasa (23/7/2024).
Perubahan ketentuan dasar pengenaan PBB-P2 dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Ketentuan terbaru itu merujuk pada UU Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain dasar PBB-P2, pemkab Kebumen kini menerapkan tarif PBB-P2 yang lebih untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Dengan adanya tarif khusus tersebut, tarif PBB-P2 yang berlaku di Kebumen adalah sebagai berikut:
Sementara itu, tarif untuk objek pajak selain lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,1% dan 0,2% tersebut masih sama seperti ketentuan sebelumnya. Selain itu, NJOP tidak kena pajak yang berlaku di Kebumen juga tidak berubah yaitu senilai Rp10 juta.
Selain PBB-P2, Pemkab Kebumen juga menyesuaikan ketentuan pajak daerah lainnya melalui Perda Kabupaten Kebumen No. 11/2023. Terdapat 8 tarif pajak daerah lainnya yang ditetapkan melalui perda tersebut.
Pertama, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Kedua, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan sebesar 10%.
Untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada pula tarif PBJT yang khusus berlaku untuk konsumsi tenaga Listrik tertentu, yaitu:
Ketiga tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%.
Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Beleid tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Khusus ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)