PROVINSI Kepulauan Bangka Belitung merupakan kawasan di Jazirah Sumatra yang terdiri atas dua pulau utama yaitu Bangka dan Belitung serta ratusan pulau kecil di sekitarnya. Pulau-pulau tersebut menyajikan hamparan alam yang memukau dan menjadi daya tarik pariwisata.
Destinasi wisata yang tersohor seperti Pantai Tanjung Tinggi – yang terkenal dengan sebutan Pantai Laskar Pelangi – dan Pantai Tanjung Kelayang. Selain memiliki objek wisata yang ciamik, provinsi yang beribu kota Pangkal Pinang ini juga menyimpan potensi sumber daya alam timah terbesar di Indonesia dan terbesar kedua di dunia setelah China.
Dari sisi pendapatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih banyak bergantung pada pemerintah pusat melalui dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, dana TKDD yang diterima provinsi ini mencapai 62% atau Rp1,5 triliun dari total pendapatan daerah senilai Rp2,42 triliun pada 2024.
Kemudian, sisanya sebesar Rp915 miliar atau 38%, berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Apabila ditinjau dari struktur PAD, penerimaan dari pajak daerah menjadi kontributor utama dengan penerimaan mencapai Rp806,81 miliar atau 88%. Sementara itu, penerimaan retribusi daerah hanya senilai Rp59,52 miliar atau hanya setara 7% dari PAD provinsi.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan 2024 dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pajak kendaraan bermotor menjadi primadona penerimaan pajak dengan nilai Rp291,75 miliar.
Selanjutnya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar kedua dengan nilai Rp255,63 miliar. Berikutnya, bea balik nama kendaraan bermotor menyumbang penerimaan senilai Rp129,67 miliar.
Kemudian, penerimaan pajak rokok mencapai Rp116,8 miliar, pajak air permukaan mencapai Rp12,94 miliar, dan pajak alat berat hanya terkumpul Rp326.000 pada 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung mengatur ketentuan pajak daerah melalui Peraturan Daerah No. 2/2024. Sebagai landasan hukum pemungutan pajak daerah, perda tersebut di antaranya mengatur tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemprov.
Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 3 jenis tarif PKB. Berikut perinciannya:
Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 7,5%.
Namun, khusus bahan bakar untuk kendaraan umum dikenakan tarif PBBKB 50% lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%.
Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Kendati perda ini telah berlaku sejak Februari 2024, ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Untuk memperingkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

(dik)
