KOTA BEKASI

Pemkot Bekasi Berlakukan Diskon PBB hingga April 2026

Muhamad Wildan
Sabtu, 21 Februari 2026 | 08.00 WIB
Pemkot Bekasi Berlakukan Diskon PBB hingga April 2026
<p>Ilustrasi.</p>

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, memberikan fasilitas diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka memeringati HUT ke-29 Kota Bekasi.

Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Hendrik mengatakan relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

"Program ini secara resmi berlaku mulai tanggal 20 Februari hingga 30 April 2026. Selain memberikan potongan pokok pajak yang bervariasi, kami juga membebaskan sanksi administrasi atau denda bagi warga yang mengalami keterlambatan pembayaran," ujar Hendrik, dikutip pada Sabtu (21/02/26).

Secara terperinci, Pemkot Bekasi memberikan fasilitas keringanan PBB sebesar 29% atas objek dengan ketetapan PBB tak lebih dari Rp100.000. Atas objek dengan ketetapan PBB di atas Rp100.000 hingga Rp500.000, keringanan yang diberikan adalah sebesar 10%.

Kemudian untuk objek dengan ketetapan PBB di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta, keringanan yang diberikan adalah sebesar 5%. Adapun objek dengan ketetapan PBB di atas Rp2 juta hingga Rp5 juta diberi keringanan sebesar 5%.

Terakhir, objek dengan ketetapan PBB di atas Rp5 juta memperoleh fasilitas keringanan PBB sebesar 2%.

Selain memberikan keringanan pokok PBB tahun pajak, 2026, Pemkot Bekasi juga memberikan fasilitas keringanan sebesar 87% atas PBB tahun pajak 1994 hingga 2020.

"Diskon maksimal 87% ini bisa dinikmati dengan syarat yang sangat mudah, yaitu wajib pajak harus sudah melunasi SPPT PBB dari tahun 2021 hingga tahun 2026," ujar Hendrik dilansir bekasisatu.com.

Untuk memanfaatkan fasilitas-fasilitas di atas, wajib pajak bisa melakukan pembayaran PBB melalui Bank BJB, BTN, Mandiri, BCA, BNI, BRI, Gopay, Ovo, dan Linkaja. Wajib pajak juga bisa membayar PBB di Indomaret dan Alfamart. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.