KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

TKD Dipangkas, Kemendagri Dorong Digitalisasi untuk Optimalkan PAD

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Maret 2026 | 16.30 WIB
TKD Dipangkas, Kemendagri Dorong Digitalisasi untuk Optimalkan PAD
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemda mempercepat transformasi digital untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Teguh Narutomo mengatakan optimalisasi PAD akan mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan di daerah. Terlebih, di tengah penyesuaian transfer ke daerah (TKD) pada 2026.

"Realisasi PAD secara nasional belum optimal," katanya, dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Teguh mengatakan PAD secara keseluruhan hanya berkontribusi sebesar 26,05% terhadap total pendapatan daerah pada tahun lalu. Penerimaan pajak daerah terealisasi sebesar Rp271,32 triliun atau menyumbang 21,07%, sedangkan retribusi daerah Rp64,20 triliun atau 4,98%.

Dia menjelaskan digitalisasi dapat mendukung optimalisasi PAD, khususnya pada sektor retribusi daerah yang masih banyak dikelola secara konvensional. Pemda pun didorong untuk mempercepat digitalisasi, terutama pada sektor retribusi seperti pasar, parkir, dan objek wisata yang masih rawan kebocoran.

Selain itu, optimalisasi PAD juga bisa dilakukan melalui kerja sama dengan seluruh e-commerce, merchant, fintech, perbankan, dan lembaga keuangan nonperbankan lainnya.

"Serta pengembangan dan perluasan kanal pembayaran. Digitalisasi retribusi bukan sekadar soal teknologi, melainkan langkah strategis untuk mengamankan pendapatan daerah sekaligus membangun integritas di lapangan," ujarnya.

Teguh menambahkan Ditjen Bina Keuangan Daerah telah menyusun peta jalan dan rencana aksi yang terukur untuk mendorong penguatan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Peta jalan dan rencana aksi ETPD menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas dan integritas pengelolaan pendapatan daerah.

Peningkatan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan melalui penguatan maturity assessment, penetapan target berbasis baseline, langkah strategis tahunan, serta monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan.

Implementasi ETPD kini memasuki periode kedua, seiring dengan pelantikan kepala daerah secara serentak dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026. Momentum ini diharapkan memperkuat sinergi antara kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan digitalisasi transaksi pemda.

Sebagai informasi, pemerintah dalam APBN 2026 hanya menganggarkan TKD senilai Rp692,99 triliun. Angka ini turun 24,67% jika dibandingkan dengan APBN 2025 yang senilai Rp919,9 triliun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.