Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengadakan gelar perkara dalam rangka menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana pajak berinisial RH.
Penyidikan atas RH diusulkan untuk dihentikan mengingat yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sekaligus sudah menyetorkan pokok pajak beserta sanksi administratifnya sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.
"Hal ini merupakan bentuk penegakan hukum pidana di bidang perpajakan yang mengedepankan asas ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif," ungkap Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44B UU KUP, wajib pajak telah melunasi kurang bayar pajak senilai Rp1,31 miliar ditambah sanksi administratif senilai Rp3,95 miliar, 3 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Secara keseluruhan, total kerugian pada pendapatan negara dan sanksi denda yang sudah dilunasi oleh tersangka RH mencapai Rp5,27 miliar.
"Sebagai tindak lanjut dari gelar perkara ini, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa agung untuk memutuskan apakah akan menghentikan atau melanjutkan perkara tersebut," ungkap Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Untuk diketahui, Pasal 44B UU KUP mengatur jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana pajak paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penyidikan dihentikan berdasarkan permintaan dari menteri keuangan. Jaksa agung bisa menghentikan penyidikan tersebut sepanjang perkara pidana belum dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan.
Bila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap berkesempatan melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksinya. Pelunasan tersebut menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai pidana penjara. (sap)