Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak di Kota Denpasar pada 3 Juli 2024 guna menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
KPP menugaskan Account Representative Seksi Pegawasan VI KPP Pratama Denpasar Barat antara lain Henny Renggowati, Emanuel Suhardy Kadim dan Ni Wayan Tikasari Devi. Adapun SP2DK disampaikan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
“Apabila menerima SP2DK, wajib pajak harus menanggapi berdasarkan data-data yang dimiliki. Kunjungan ini dilakukan agar wajib pajak segera memberikan penjelasan atas data yang telah kami peroleh,” kata Henny dikutip dari situs web DJP, Jumat (12/7/2024).
Henny menambahkan tak semua wajib pajak yang menerima SP2DK harus membayar pajak. Selama tanggapan atau klarifikasi berdasarkan data dan bukti konkret yang menunjukkan kewajiban pajak sudah dilaksanakan dengan benar dan sesuai maka tidak ada pajak yang harus dibayar.
Sementara itu, Emanuel mengimbau wajib pajak untuk melakukan identifikasi atas isi dari SP2DK tersebut. Caranya, dengan mengecek data atau keterangan yang dilampirkan pada SP2DK, apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi sebenarnya.
“Tanggapan dari wajib pajak dapat dilakukan secara langsung ataupun tertulis. Apabila SP2DK tidak ditanggapi, KPP bisa menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku,” tuturnya.
Merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-5/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK.
SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak dengan cara: dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP, paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. (rig)