Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur besaran tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 1/2024.
Kendati Perda DKI Jakarta 1/2024 telah diundangkan sejak 5 Januari 2024, tarif PKB tersebut baru berlaku sejak 5 Januari 2025. PKB dikenakan setiap tahun dan harus dibayar di muka. Apabila masyarakat baru membeli kendaraan maka pajaknya mulai dihitung sejak kendaraan tersebut resmi jadi miliknya.
“PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Adapun kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah,” bunyi Pasal 1 angka 11 Perda DKI jakarta 1/2024, dikutip pada Rabu (2/4/2025).
Adapun penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah. PKB tersebut dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh pribadi, badan, hingga angkutan serta lembaga.
Perincian tarif PKB yang akan berlaku tahun depan diatur dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta 1/2024. Merujuk pasal tersebut, tarif PKB dikenakan secara bervariasi tergantung apakah kendaraan tersebut dimiliki dan/atau dikuasai orang pribadi, angkutan/lembaga, atau badan.
Pertama, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Berikut perincian tarif PKB yang dimiliki dan/atau dikuasai orang pribadi:
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Adapun tarif PKB progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diterapkan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.
Misalnya, jika orang pribadi memiliki 1 motor dan 1 mobil maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama. Hal ini lantaran jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif.
Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, tarif PKB yang baru lebih sederhana. Sebelumnya, berdasarkan Perda DKI Jakarta 8/2010 dan Perda DKI Jakarta 2/2015, tarif progresif PKB Â di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif.
Sebelumnya, tarif PKB tersebut mulai dari 2% untuk kepemilikan pertama hingga 10% untuk kepemilikan ke-17. Perubahan ini tentu menyederhanakan tarif progresif dari total 17 tingkatan tarif menjadi hanya 5 tingkatan tarif.
Kedua, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.
Ketiga, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif. Selain mengubah tarif, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur kembali pengecualian pengenaan PKB.
Kini, pengenaan PKB di antaranya dikecualikan terhadap kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan. Selain itu, PKB juga dikecualikan atas kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual. (sap)