KP2KP KALIANDA

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Sambangi Beberapa Kelurahan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 01 April 2025 | 16.00 WIB
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Sambangi Beberapa Kelurahan

Ilustrasi.

KALIANDA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda mengadakan kunjungan kerja ke beberapa kantor kelurahan dan kantor desa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno mengatakan beberapa kantor yang dikunjungi di antaranya Kantor Kelurahan Way Urang, Kelurahan Kalianda, dan Desa Kedaton yang berada di Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami mengimbau lurah dan kepala desa melaporkan SPT Tahunan Orang Pribad, termasuk wajib pajak yang berada di wilayah masing-masing untuk juga melaporkan SPT Tahunannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (1/4/2025).

Berdasarkan data kantor pajak, masih banyak wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunannya, baik badan, orang pribadi karyawan, maupun non karyawan di wilayah kelurahan Way Urang, Kalianda, dan Kedaton.

“Semoga bantuan dari kelurahan untuk mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan SPT Tahunan,” tutur Didik.

Setelah melakukan koordinasi, Didik dan tim juga memasang spanduk untuk pelaporan SPT Tahunan di kantor kelurahan. Hal ini ditujukan untuk menyebarluaskan informasi perpajakan kepada masyarakat bahwa masa pelaporan SPT Tahunan 2024 sudah dimulai.

"Upaya KP2KP Kalianda ini menunjukkan komitmen dalam mendorong kepatuhan pajak serta memastikan masyarakat memahami pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan," jelas Didik.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April.

Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi terkait dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut, yakni paling lambat 11 April 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.