Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak badan yang beralamatkan di Jalan Nunyai Gg. Durian Bandar Lampung pada 19 Februari 2025.
Petugas pajak dari KPP Madya Bandar Lampung Dimas Adi Putra mengatakan wajib pajak badan yang didatangi tersebut bergerak di bidang konstruksi gedung dengan status kepemilikan usaha milik sendiri.
“Verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (30/3/2025).
Dalam verifikasi lapangan tersebut, Dimas bersama petugas pajak lainnya Akbar Khairilfala Aghram, berhasil menemui direktur dari wajib pajak badan. Adapun wajib pajak badan mengajukan status PKP karena terdapat pekerjaan yang membutuhkan faktur pajak untuk transaksinya.
Petugas pajak pun memastikan lokasi usaha, status kepemilikan usaha dan jenis usaha wajib pajak. Setelah memastikan kesesuaian informasi tersebut dengan sistem DJP, petugas pajak pun menjelaskan hak dan dan kewajiban seorang PKP.
"Setiap PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sudah memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, memungut PPN dan PPnBM terutang,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Dimas, PKP juga wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan.
Dia menambahkan PKP juga wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP. (rig)