Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kiri) didampingi Wakil Menteri Suahasil Nazara (kedua kanan) menyampaikan penjelasan saat konferensi pers hasil lelang SUN di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai joint program perlu terus dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.
Sri Mulyani mengatakan joint program bakal mengedepankan kolaborasi pada lintasunit eselon I Kemenkeu dalam meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, pelaksanaan joint program juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia.
"Joint program ini ... akan saling bekerja sama menerjemahkan amanat Presiden ke dalam tugas dan fungsi Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan fondasi fiskal yang berkelanjutan," katanya melalui Instagram, dikutip pada Rabu (2/4/2025).
Sri Mulyani telah melaksanakan kick off optimalisasi penerimaan negara melalui joint program pada 27 Maret 2025. Pelaksanaan joint program akan melibatkan 7 unit eselon I Kemenkeu, yakni Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Setjen, Ditjen Anggaran (DJA), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Itjen, dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Menurutnya, sinergi antarunit eselon I akan membuat Kemenkeu mampu terus menjawab tantangan zaman, termasuk dalam meningkatkan penerimaan negara. Dia pun berharap optimalisasi penerimaan negara melalui joint program pada tahun ini dapat berjalan lancar.
"Sesuai amanat Presiden @prabowo, rasio perpajakan Indonesia harus ditingkatkan," ujarnya.
Pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 10,24% pada tahun ini, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar 10,08%.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pada akun media sosial pribadinya juga turut membagikan cerita mengenai pelaksanaan kick off optimalisasi penerimaan negara melalui joint program. Dalam kegiatan tersebut, Kemenkeu juga pembentukan sebuah task force.
Pembentukan task force bertujuan mengurangi hambatan, mempercepat deteksi potensi sumber penerimaan, serta memperkuat kolaborasi antarunit di Kemenkeu guna mengoptimalkan penerimaan negara demi keberlanjutan fiskal.
Joint program merupakan implementasi upaya kolaborasi di antara unit penerimaan di lingkungan Kemenkeu guna memaksimalkan penerimaan negara. Joint program telah menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Pelaksanaan joint program didasarkan pada KMK Nomor 210/KMK.01/2021 s.t.d.d KMK-570/KM.1/2023 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.
Joint program diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar. (sap)