Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada 13 Februari 2025.
Permohonan pengukuhan PKP dilakukan wajib pajak sebagai langkah awal sebelum wajib pajak bisa menerbitkan faktur pajak atas PPN. Adapun verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan validitas alamat yang diberikan oleh wajib pajak.
"Kami melakukan wawancara terkait dengan usaha yang dijalankan oleh wajib pajak," jelas Made Ricky Gusnadi, selaku petugas pajak dari KPP Pratama Mataram Barat seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (28/3/2025).
Setelah wawancara, wajib pajak dijelaskan mengenai kewajiban setelah dikukuhkan sebagai PKP. Misal, mekanisme membuat laporan bulanan, pemungutan dan penyetoran, dan sanksi jika tidak atau terlambat melakukan pelaporan bulanan
Selain itu, KPP Pratama Mataram Barat juga menerangkan langkah aktivasi akun PKP dan kewajiban pengusaha, yakni melaporkan dan menyetorkan PPN yang dipungut setiap bulan. Nanti, pembuatan faktur pajak akan melalui akun Coretax DJP.
“Agar Bapak/Ibu dapat membuat faktur pajak, kami sarankan untuk sesegera mungkin ke kantor pajak setelah kami hubungi. Diharapkan membawa laptop untuk dapat mengerti cara membuat faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP,” tutur Ricky.
Dia berharap kunjungan ke tempat usaha PKP tersebut membuat wajib pajak makin memahami hak dan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.
Sementara itu, perwakilan wajib pajak yang dikunjungi menyatakan kegiatan usaha yang sedang digelutinya ialah sebagai distributor produk kebutuhan rumah tangga. Pengusaha memiliki 30 orang karyawan yang mengelola perusahaan tersebut.
"Jadi, sebelumnya bisnis ini dikelola pakai NPWP pribadi, sekarang pelan-pelan saya pindahkan ke NPWP badan saya. Oleh karena itu, kami mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP atas NPWP badan ini," ujar direktur perusahaan. (rig)