KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Edukasi soal WP Non-Efektif, Fiskus: Tak Semuanya Wajib Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Maret 2025 | 09.30 WIB
Edukasi soal WP Non-Efektif, Fiskus: Tak Semuanya Wajib Lapor SPT

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menjelaskan terdapat kelompok wajib pajak yang tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Salah satunya ialah wajib pajak non-efektif.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat Luh Putu Ika Aryaningsih saat menerima Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar pada 10 Februari 2025.

“Ada beberapa kelompok yang wajib dan tidak wajib melaporkan SPT. Hal itu perlu diketahui agar wajib pajak tidak terkena sanksi atau denda karena terlambat atau tidak melaporkan SPT,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, dikutip pada Senin (31/3/2025).

Kelompok yang wajib lapor SPT ialah orang pribadi yang sudah memiliki NPWP dengan status aktif. Sementara itu, kelompok yang tidak wajib melaporkan SPT ialah seseorang yang memiliki NPWP dengan status non-efektif.

Ika menjelaskan wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Penetapan wajib pajak non-efektif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

Beberapa alasan paling umum penetapan NPWP non-efektif ialah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan/atau penghasilannya di bawah PTKP.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Lalu, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut.

Ika menambahkan wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non efektif.

"Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pada situs pajak.go.id, maupun secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar,” tuturnya.  

Sementara itu, bagi wajib pajak badan, hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Perlu diperhatikan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi masih menggunakan e-filing karena pelaporan melalui sistem Coretax DJP baru diaplikasikan pada 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.