BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengadakan kunjungan ke kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur yang berlokasi di Desa Padang Kempas, Kabupaten Kaur pada 29 Juni 2024.
KP2KP Bintuhan menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi permohonan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Adapun permohonan data ILAP merupakan perwujudan dari perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK, dan Pemkab Saur.
“Kerja sama tersebut tertuang dalam KEP-122/PJ.08/2023, KEP-97/PK.5/2023, 415-4-27/PK.05/2023 tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah di Kabupaten Kaur,” jelas KP2KP Bintuhan dikutip dari situs web DJP, Minggu (7/7/2024).
KP2KP Bintuhan menyebutkan data yang diminta untuk segera dikonfirmasi ketersediaannya antara lain data usaha pariwisata, usaha akomodasi, dan daftar usaha pariwisata lainnya pada 2023. Adapun data yang diminta termasuk data pengecualian yang membutuhkan konfirmasi.
Selanjutnya, data-data tersebut akan diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua untuk diolah kembali. Lalu, data yang telah diolah akan dikirimkan ke Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
"Data-data seperti jumlah tempat usaha yang bergerak di bidang pariwisata akan menjadi dasar bagi DJP untuk memperluas basis potensi perpajakan sehingga nantinya dapat meningkatkan penerimaan negara," jelas pegawai KP2KP Bintuhan Dian Anggraeny Galingging.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)