Ilustrasi.
KLATEN, DDTCNews – Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) guna memeriahkan HUT ke-78 Kabupaten Sukoharjo.
Kabid Pendapatan BPKPAD Kabupaten Sukoharjo Asmaji Budi Prayogo mengatakan penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah.
"Masyarakat bisa memanfaatkan program penghapusan denda PBB selama satu bulan penuh," katanya, dikutip pada Minggu (7/7/2024).
Asmaji menuturkan program pemutihan PBB-P2 dilaksanakan pada 1 hingga 31 Juli 2024. Pemutihan pajak ini baru pertama kali dilaksanakan selama lebih dari 1 dekade terakhir.
Dia menjelaskan program pemutihan pajak tersebut dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Dia menuturkan periode pemutihan denda menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Sebab, insentif pajak ini tidak akan hadir setiap tahun.
"Program penghapusan [denda] PBB-P2 merupakan program istimewa. Tahun depan, program ini belum tentu ada," ujarnya seperti dilansir solopos.com.
Asmaji berharap program pemutihan denda mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, PAD tersebut juga bakal dibelanjakan untuk berbagai program pembangunan daerah.
Selain memberikan insentif, BPKPAD pun berupaya mendekatkan pelayanan pajak daerah kepada wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 secara kolektif melalui petugas desa/kelurahan.
BPKPAD juga meminta perangkat desa turut menyosialisasikan pembayaran PBB-P2 agar masyarakat melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo.
BPKPAD mencatat realisasi PBB-P2 senilai Rp11,9 miliar hingga awal Mei 2024. Realisasi ini setara dengan 33,3% dari target Rp36 miliar. (rig)