Ilustrasi.
MARTAPURA, DDTCNews – Banjar adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan. Kabupaten ini berada di kaki Pegunungan Meratus yang membuat wilayahnya kaya akan sumber daya mineral, termasuk di antaranya intan.
Martapura, ibu kota Kabupaten Banjar, bahkan dikenal sebagai salah satu penghasil intan terbesar di Indonesia. Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Kabupaten Banjar mencatat tingkat PAD pada 2023 mencapai Rp260,33 miliar. Jumlah tersebut di antaranya berasal dari pajak daerah dengan total penerimaan pada 2023 senilai Rp109,33%.
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemkab Banjar mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar 6/2023. Melalui beleid tersebut, Pemkab Banjar di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah.
Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada NJOP dan jenis objek pajak. Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Banjar.
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu, tenaga listrik dari sumber lain, dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, dengan perincian sebagai berikut:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Adapun beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terakit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)