BENGKULU, DDTCNews - Pemprov Bengkulu akan menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menilai sebagian masyarakat masih kesulitan melunasi PKB secara tepat waktu. Oleh karena itu, pemprov memutuskan untuk memberi kesempatan agar masyarakat bisa menyelesaikan tunggakan PKB tanpa dibebani denda.
"Banyak masyarakat yang menanyakan kapan program ini [pemutihan pajak kendaraan] dibuka kembali, maka pemprov memberikan kesempatan tersebut mulai awal Mei," ujarnya, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Menurut Helmi, program pemutihan denda PKB dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Jika kesadaran masyarakat meningkat, ketertiban administrasi kendaraan di Bengkulu diharapkan juga ikut meningkat.
Pendataan objek pajak daerah yang akurat dan lengkap akan menjadi bekal bagi pemprov untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, dia meyakini kebijakan pemutihan PKB juga menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan PAD.
Sebab, penerimaan pajak kendaraan bermotor berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan pemprov. Dengan demikian, sumbangsih PKB bakal mendorong pembangunan di berbagai sektor berjalan lebih optimal.
Lebih lanjut, Helmi menjelaskan program pemutihan denda PKB berlaku secara menyeluruh di kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan ini dengan membayarkan pajak kendaraan melalui kantor Samsat atau layanan pembayaran digital yang disediakan pemprov.
Dia optimistis antusiasme masyarakat membayar pajak kendaraan akan meningkat seiring dengan diberikannya pemutihan pajak. Dia pun mengimbau para pemilik kendaraan untuk segera melunasi utang pajaknya selagi ada kesempatan dalam 4 bulan ke depan.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini, jangan sampai terlewat," imbau Helmi, dilansir teropongpublik.co.id. (dik)
