AGAR operasional dan ekspansi bisnis dapat berjalan secara berkelanjutan, perusahaan perlu memastikan ketersediaan dana yang memadai. Faktanya, tidak semua kebutuhan pendanaan dapat dipenuhi dari laba ditahan. Oleh karena itu, perusahaan harus mencari alternatif pendanaan lain.
Untuk perusahaan multinasional, terdapat alternatif pendanaan dari entitas afiliasi yang memiliki kelebihan likuiditas atau berfungsi sebagai investment atau treasury center dalam grup. Skema ini dikenal sebagai pendanaan internal (intragroup financing).
Pendanaan internal dinilai memiliki sejumlah keunggulan, seperti efisiensi biaya pendanaan, fleksibilitas pengaturan struktur, kemudahan restrukturisasi, serta tingkat konflik kepentingan yang relatif rendah. Skema ini juga menjadi solusi ketika terjadi volatilitas di pasar keuangan eksternal.
Maraknya transaksi keuangan intragrup ini tidak terlepas dari kondisi makin terintegrasinya bisnis global. World Investment Report 2013 dari UNCTAD bahkan mencatat sekitar 80% perdagangan global terjadi dalam jaringan (rantai nilai) perusahaan transnasional.
Dengan demikian, sebagian besar transaksi ekonomi lintas negara berlangsung dalam hubungan afiliasi. Transaksi itu bisa juga terkait dengan keuangan. Apalagi, perusahaan multinasional saat ini mencakup unit-unit yang terintegrasi dan terspesialisasi dengan fungsi bisnis tertentu (OECD, 2018).
Agar maksimal, perusahaan harus memahami karakteristik dari jenis transaksi keuangan intragrup. Selain itu, transaksi harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman yang tepat tentang aspek transfer pricing transaksi keuangan intragrup.
Terlebih, salah satu indikasi risiko transfer pricing yang digunakan untuk pemeriksaan pajak adalah adanya transaksi intragrup. Fokus pemeriksaan terhadap isu transfer pricing saat ini juga tidak dapat dilepaskan dari adanya peningkatan nilai transaksi intragrup itu sendiri.
Mengutip buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 2), skema transaksi keuangan intragrup yang banyak didiskusikan dalam ranah transfer pricing adalah instrumen pinjaman internal dan penjaminan pinjaman.
Selain skema pinjaman internal (intercompany loan) dan penjaminan pinjaman (credit guarantee), terdapat skema cash pooling yang dilakukan oleh grup perusahaan. Ada juga beberapa skema transaksi keuangan lease financing, captive insurance, hedging, dan lainnya.
Dalam konteks aspek transfer pricing transaksi keuangan intragrup, salah satu isu yang paling krusial adalah penentuan suku bunga yang sesuai dengan PKKU. Dalam konteks ini, ada perkembangan terbaru di Indonesia yang perlu mendapat perhatian.
Perkembangan yang dimaksud adalah adanya perubahan suku bunga acuan dari sebelumnya Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) menjadi Indonesia Overnight Index Average (IndONIA). Bank Indonesia (BI) menghentikan publikasi JIBOR mulai 1 Januari 2026.
Transformasi JIBOR menuju IndONIA merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan global pascapenghentian London Interbank Offered Rate (LIBOR). Langkah BI memperkuat integritas pasar melalui penyediaan data suku bunga acuan yang objektif.
Dalam konteks perpajakan, data berbasis transaksi riil ini memberi dasar pengujian kepatuhan yang lebih andal dibandingkan data indikatif. Perkembangan ini turut mengubah lanskap penetapan harga transaksi keuangan afiliasi secara signifikan, khususnya pada skema transaksi pinjaman.
Perubahan suku bunga acuan dari JIBOR ke IndONIA mengharuskan perusahaan mengalibrasi ulang seluruh struktur kebijakan penetapan harga transfer (transfer pricing policy) atas bunga pinjaman agar tetap berkesinambungan dengan dinamika pasar keuangan.
Dalam praktiknya, kesalahan dalam menentukan kebijakan transfer pricing atas transaksi keuangan intragrup dapat berujung pada koreksi oleh otoritas. Jika terjadi koreksi, ada potensi tambahan pajak terutang, sanksi administratif, ataupun sengketa pajak.
Dalam praktiknya, dapat saja ditemukan berbagai pertanyaan seputar penerapan PKKU mengingat cukup kompleksnya transaksi keuangan intragrup. Hal ini perlu mendapat perhatian wajib pajak agar pengelolaan risiko berjalan baik.
Mempertimbangkan minimnya ketersediaan pembanding dalam melakukan analisis kewajaran transaksi, OECD juga telah menekankan pentingnya dokumentasi transfer pricing. Dokumentasi untuk menunjukkan bukti dan fakta dari motif sekaligus hasil pengujian kewajaran transaksi.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, DDTC Academy kembali menggelar exclusive seminar bertajuk Aspek Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup: Membangun Ketepatan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Mitigasi Risiko Pajak dalam Transaksi Keuangan Intragrup.
Dalam seminar ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif, mulai dari gambaran umum transaksi keuangan intragrup, penerapan arm’s length principle, hingga analisis mendalam atas transaksi pinjaman dan skema lainnya seperti cash pooling, financial guarantee, captive insurance, dan hedging.
Selain itu, peserta juga akan mempelajari aspek lainnya, seperti identifikasi karakterisasi pinjaman, analisis kelayakan kredit, pencarian data pembanding, serta dampak transisi JIBOR ke IndONIA dalam penentuan suku bunga yang wajar.
Acara akan digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC. Pemateri dalam acara ini merupakan profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam bidang transfer pricing, terutama terkait dengan transaksi keuangan intragrup.
Mereka adalah Senior Manager of DDTC Consulting Muhammad Putrawal Utama, S.E., ADIT., BKP. dan Senior Specialist of DDTC Consulting Andini Soraya, S.I.A., BKP.. Keduanya juga telah mengantongi sertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris.
Salah satu pembicara bahkan sudah mengantongi gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari CIOT, Inggris. Sebagai informasi, DDTC Academy juga menjadi salah satu institusi yang diakui oleh CIOT untuk menyelenggarakan program persiapan ujian ADIT.
Sejak memperoleh pengakuan resmi pada 2019, DDTC Academy berkomitmen menghadirkan pelatihan dengan standar kualitas tinggi. Hingga saat ini, DDTC Academy juga rutin menyelenggarakan ADIT Exam Preparation Course, yang saat ini sudah akan masuk batch 9.

Berikut ini topik yang akan dibahas oleh pemateri exclusive seminar bertajuk Aspek Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup: Membangun Ketepatan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Mitigasi Risiko Pajak dalam Transaksi Keuangan Intragrup.
Berikut ini fasilitas yang akan diberikan untuk peserta.
Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 30 April 2026) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
