KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 10 Mei 2024 | 17.00 WIB
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Ilustrasi.

BONDOWOSO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan pajak daerah dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perda itu juga dirilis untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

“Optimalisasi pendapatan sektor perpajakan ... dapat menjadi pendongkrak bagi penyediaan fasilitas dan pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan sosial dalam penetapan tarif pajak daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda itu, dikutip pada Jumat (10/5/2024).

Pemkab Bondowoso di antaranya menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut.

  • 0,14% untuk NJOP Rp0 sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar;
  • 0,13%  untuk lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP Rp0 sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,18% untuk lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Secara umum, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT kesenian dan hiburan tertentu dan PBJT atas tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut.

  • 40% khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, golf, dan bar;
  • 3% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. 

Pemkab Bondowoso memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet. Adapun beleid ini berlaku mulai 3 Januari 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.