Ilustrasi.
SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang 1/2024.
Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, perda ini dirilis untuk merestrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan terbaru.
“Bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu diperkuat melalui restrukturisasi jenis pajak,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (8/5/2024).
Pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang ditetapkan bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP)
Berikut perincian tarif PBB-P2:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas tenaga listrik serta PBJT kesenian dan hiburan tertentu. Berikut perinciannya:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang.
Untuk diperhatikan, ketentuan dalam Perda Kabupaten Sumedang 1/2024 berlaku mulai 4 Januari 2024, kecuali ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB yang berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)