KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 01 Mei 2024 | 12.00 WIB
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru 11/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda itu juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) UU 23/2014 dan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (1/5/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkot Banjarbaru di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Banjarbaru 11/2023 itu memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar;
  • 0,09% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan;
  • 40% khusus untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% khusus PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Pemkot Banjarbaru memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Beleid ini berlaku mulai 29 Desember 2023. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

Adapun khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.